Wednesday, September 01, 2010

Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri (Versi Offline)


Syarat-syarat untuk Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional sangat mudah.

Pertama-tama yang harus dilakukan adalah men-download Formulir untuk Penilaian Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dari URL di bawah ini:
http://evaluasi.or.id
(menu Ijazah Luar Negeri->Formulir Penyetaraan)
Satu formulir hanya untuk satu jenjang (S1,S2, atau S3). Jika Anda ingin menyetarakan lebih dari 1 jenjang, maka jumlah formulir disesuaikan dengan jumlah jenjang yang ingin disetarakan.

Lalu kunjungi kantor Direktorat Akademik Ditjen Dikti dengan membawa formulir di atas beserta lampiran berikut ini (masing-masing rangkap 1, untuk jaga-jaga sebaiknya paling sedikit rangkap 2).

  1. Fotokopi ijazah terakhir di Indonesia.
  2. Fotokopi ijazah yang diperoleh di luar negeri. Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Prancis, dan Jerman, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh kedutaan besar negara tempat belajar atau penerjemah resmi.
  3. Fotokopi Transcript of Records selama belajar di luar negeri.
  4. Fotokopi dokumen berikut:
    1. Penerima tugas belajar/biaya pemerintah: fotokopi Surat Tugas Belajar dari SETKAB atau instansi yang bersangkutan.
    2. Penerima tugas belajar/biaya PTS/Perusahaan: fotokopi paspor, visa student, dan surat perjanjian dengan PTS/Perusahaan.
    3. Belajar atas biaya sendiri: fotokopi paspor dan visa student selama belajar di luar negeri.
  5. Buku Katalog/Handbook/Vorlesungverzeichnis tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, dalam bahasa Inggris.
  6. Fotokopi Thesis/Desertasi/Diplomarbeit/Abschlussarbeit/ Laporan Tugas Akhir. Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi:
    1. Title Page
    2. Abstract
    3. Conclusion
  7. Pasfoto terbaru, hitam-putih, ukuran 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar untuk masing-masing jenjang.
Catatan tambahan:
  1. Semua dokumen agar diperlihatkan ASLI-nya.
  2. Tidak dipungut biaya.
Lama proses untuk memasukkan dan wawancara berkaitan formulir dan syarat-syarat lainnya hanya beberapa jam (tergantung jumlah orang yang antri). Sedangkan SK Penyetaraan selesai paling lama 12 hari kerja setelah ijazah dinilai oleh Tim Ahli (penilaian dilaksanakan tiap akhir bulan).

(^_^)


No comments: